Jilid 7 ini membahas mengenai empat permasalahan yang dikupas secara rinci dan mendalam, antara lain:
- Dampak Utang dan aktiva lancar syirkah (Perseroan) Terhadap hukum Jual Beli saham, sukuk, dan dokumen investasi (studi kasus pandangan fikih)
- Kasus kredit macet dan solusi dalam bank syariah (studi fikih terhadap masalah denda keterlambatan dan ganti rugi)