Text
Indonesia Menggugat: Pidato Pembelaan Bung Karno di muka Landraad Bandung 1930
"Pada akhir tahun 1930 masyarakat Indonesia digemparkan oleh proses politik yang diselenggarakan oleh pemerintah penjajahan Belanda di muka hakim penjajahan di kota Bandung. Yang menjadi terdakwa ialah Ir. Soekarno dengan tiga kawannya. Mereka sebagai pemimpin ""Parta Nasional Indonesia"" yang pada waktu itu merupakan suatu partai politik yang sangat berpengaruh dalam masyarakat Indonesia, dituduh oleh pemerintah Belanda, pada pokoknya memimpin suatu partai politik dengan tujuan untuk merobohkan dengan kekerasan pemerintah Hindia-Belanda yang berkuasa pada waktu itu. Tuduhan tersebut dengan alasan-alasan yang dicari-cari dibenarkan oleh laandraad Belanda di Bandung pada tanggal 22 Desember 1930 dan pada Ir. Soekarno dijatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Bahwa alasan-alasan hakim untuk dapat menghukum itu dicari-cari dinyatakan pula oleh satu-satunya mahaguru dalam ilmu hukum pidanan di Jakarta pada waktu itu (Professor Schepper). Sebagai seorang sarjana mahaguru tersebut secara obyektif dalam brosurnya mengupas dengan tajam keputusan hakim di Bandung itu dan mendapat kesimpulan bahwa keputusan itu menyimpang dari kebenaran dan melanggar dasar-dasar hukum pidana modern.
Di dalam proses Bandung itu Ir. Soekarno mengadakan pidato pembelaan; pidato pembelaan itu menjelma menjadi suatu dokumen politik menentang kolonialisme dan imperialisme. Di samping memuat kupasan yang tajam dan luas mengenai keadaan politik internasional dan kerusakan masyarakat Indonesia di bawah penjajahan asing, dibentangkan pula sebagai azas pangkal dari partai yang dipimpinnya dua pokok yang terpenting ialah: massa-aksi dan non-koperasi/selfhelp sebagai strategi politik untuk melenyapkan kolonialisme dan imperialisme.
Maka adalah usaha yang membawa manfaat bagi kalangan luas untuk menerbitkan pidato pembelaan itu pada waktu sekarang. Pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang penerbitan-penerbitan serupa itu mendapat banyak rintangan dan larangan. Meskipun dipikirkan dan diucapkan kira-kira empat pulun delapan tahun yang lalu, tidak kurang nilai isi pemandangan dan kupasan yang dikemukakan dalam pidato pembelaan itu untuk dapat mengetahui dan menginsyafi pertumbuhan pergerakan nasional Indonesia ke arah kemerdekaan dan kesejahteraan."
0054893 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain