Text
Fikih Mu'amalah Maliyyah: Prinsip-Prinsip Perjanjian
Salah satu kegiatan fikih mu'amalah maliyyah adalah akad (perjanjian). Janji dan perjanjian merupakan dua istilah teknis yang menarik untuk didiskusikan karena berakar pada kata yang sama (janji), tetapi dipahami secara hukum dengan pemaknaan yang berbeda, terutama yang berkaitan dengan sifat pengikatannya.
Secara garis besar, topik utama yang akan dibahas dalam buku Prinsip-Prinsip Perjajian, antara lain janji dan saling berjanji dalam syariah; perjanjian syariah dalam dimensi penerapannya; riba Al-Quran dan riba jahiliah; riba sunah dan riba nasi'ah; riba qardh; hilah syar'i dan hilah ribawi; riba, sanksi (ta'zir) dan ganti rugi (ta'widh); riba dan fatwa tentang bunga uang; gharar; gharar dan pengaruhnya terhadap akad; maisir dan qimar; dharar dalam nash dan menurut fuqaha; serta perbuatan yang dilarang karena dharar.
Fikih Mu'amalah Maliyyah ditulis secara paralel menjadi lima buku yang saling melengkapi antara satu dan yang lainnya, yaitu Akad Syirkah dan Mudharabah, Prinsip-Prinsip Perjanjian, Akad Jual-Beli, Akad Ijarah dan Ju'alah, serta Akad Tabarru'.
0001269 | 2X4.2 Mub f | Perpustakaan SMA Negeri 8 Yogyakarta (200) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain